a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan teknis kepegawaian jabatan fungsional bagi instansi pembina agar dapat mudah dilaksanakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.