a. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa Badan Kepegawaian Negara sebagai pencipta arsip bertanggung jawab mengelola arsip dinamis;
c. bahwa untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis di Badan Kepegawaian Negara, diperlukan pengaturan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.