a. bahwa dalam upaya meningkatkan tertib administrasi penciptaan dan pengelolaan arsip di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata naskah dinas;
b. bahwa ketentuan mengenai tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.