a. bahwa untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, perlu mengubah kriteria teknis sarana prasarana program percepatan penurunan stunting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022; www.peraturan.go.id 2022, No.554 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.