a. bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan;
b. bahwa pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.