a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang didasarkan pada harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang;
b. bahwa untuk mewujudkan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu adanya keseragaman biaya dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang mengacu pada harga satuan pokok kegiatan;
c. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan 2021, No.1172 -2- harga pasar dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.