a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah, yang didukung dengan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2026 perlu ditetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana;
b. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.