a. bahwa untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga perlu dilakukan pendataan keluarga sesuai dengan cara dan metode yang terstandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pendataan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.