a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada peserta keluarga berencana dengan metode kontrasepsi jangka panjang yang mengalami komplikasi berat atau kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang, diperlukan adanya petunjuk teknis mengenai ayoman komplikasi berat dan kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana serta Ayoman Komplikasi dan Kegagalan Kontrasepsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.