a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang diantaranya didasarkan pada harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang;
b. bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam perencanaan kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang mengacu pada standardisasi harga satuan pokok kegiatan; 2020, No.1157 -2-
c. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.