a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola Pelatihan dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu menyusun acuan dalam Pengelolaan Pelatihan Pembangunan keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan nilai akreditasi sebagai upaya menjaga mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pelatihan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyusun mekanisme dalam pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 2020, No. 806 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.