a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyusun satuan biaya masukan lainnya yang didasarkan pada harga pasar dan satuan harga untuk keseragaman biaya di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan program sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.