a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setingkat desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana, diperlukan integrasi berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana, perlu dibentuk tim pendamping keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tim Pendamping Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.