a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu mengatur kembali mengenai pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan program keluarga berencana, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.