a. bahwa Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.