a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Khusus Infeksi Wangsa Avatara Tipe C;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Khusus Infeksi Wangsa Avatara Tipe C telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Infeksi Wangsa Avatara Tipe C;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.