bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.