a. bahwa untuk meningkatkan fungsi intelijen di daerah perlu penyesuaian klasifikasi pembentukan dan perubahan Badan Intelijen di daerah dengan mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan tingkat ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan dari setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 014 Tahun 2008 tentang Pos Intelijen Wilayah dalam Negeri Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.