bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.