bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.