a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai negeri bukan bendahara di Badan Informasi Geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.