a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar dan Lanjut yang seragam, efektif, dan efisien di Badan Informasi Geospasial, diperlukan suatu pedoman yang menjadi dasar dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.