a. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
b. bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
c. bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing diperlukan pengaturan pasar valuta asing yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2021, No.72 -2- menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.