a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berwenang menetapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional;
b. bahwa kehati-hatian dalam penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.