a. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan kerja sama keuangan internasional dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra yang salah satu kesepakatannya menyediakan transaksi dengan bank untuk memenuhi kebutuhan valuta asing bank dalam penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra; 2022, No.36 -2-
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement perlu diperluas pengaturannya, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.