a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 telah beredar cukup lama di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan www.peraturan.go.id 2022, No.18/BI -2- Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.