a. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan tersedianya instrumen lindung nilai yang likuid guna mendorong peningkatan kemudahan bertransaksi domestic non-deliverable forward melalui pengembangan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dalam transaksi domestic non-deliverable forward, Bank Indonesia mendorong penggunaan kontrak standar bagi pelaku pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah 2021, No.84 -2- beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.