a. bahwa untuk mewujudkan efisiensi proses pascatransaksi surat berharga negara, perlu membangun interkoneksi antara infrastruktur kliring surat berharga negara dengan infrastruktur setelmen surat berharga negara guna memperkuat infrastruktur pasar uang yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar keuangan perlu mengakomodasi kepesertaan lembaga central counterparty;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 www.peraturan.go.id 2021, No.207 -2- tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.