a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 kepada masyarakat;
c. bahwa beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 telah beredar di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf www.peraturan.go.id 2021, No.185 -2- d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.