a. bahwa untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik, Bank Indonesia perlu memberikan respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
b. bahwa mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu;
c. bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode www.peraturan.go.id 2020, No.86 -2- tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.