a. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada kesiapan penyampaian laporan, diperlukan perpanjangan waktu implementasi sistem laporan bank umum terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2020, No.310 -2- 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.