a. bahwa guna memelihara stabilitas sistem keuangan telah ditetapkan berbagai kebijakan oleh pemerintah maupun otoritas terkait untuk mengantisipasi dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sistem keuangan turut memelihara stabilitas sistem keuangan terutama di sektor perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dengan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah kepada bank umum syariah;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2020, No.222 -2- 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, perlu disesuaikan untuk mengatasi permasalahan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.