a. bahwa untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bank Indonesia terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan;
b. bahwa langkah-langkah kebijakan lanjutan dari Bank Indonesia dilakukan salah satunya dengan menjaga kecukupan likuiditas bagi perbankan;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2020, No. 185 -2- 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu disesuaikan untuk menjaga kecukupan likuiditas bank melalui pemberian jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.