a. bahwa dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial;
b. bahwa penyesuaian ketentuan makroprudensial dilakukan untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
c. bahwa penyesuaian ketentuan makroprudensial dilakukan antara lain melalui pengaturan rasio loan to value untuk kredit properti dan rasio financing to value untuk pembiayaan properti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to www.peraturan.go.id 2016, No.178 -2- Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.