a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan kondisi perekonomian nasional saat ini dibutuhkan bauran kebijakan;
b. bahwa bauran kebijakan yang dibutuhkan tersebut diarahkan dalam rangka memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan Giro Wajib Minimum Primer dan penurunan suku bunga;
c. bahwa dalam rangka memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik melalui pertumbuhan kredit diperlukan penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum terkait batas bawah Loan to Funding Ratio;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia www.peraturan.go.id 2016, No.174 -2- Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.