a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
c. bahwa untuk menjaga integritas dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia perlu dilakukan harmonisasi atas pengaturan acuan pengenaan sanksi yang sejalan dengan perkembangan kebijakan moneter Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor www.peraturan.go.id 2016, No.173 -2- 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.