a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengelola zakat dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam, perlu diatur pedoman pelaksanaan kerja sama di lingkungan pengelola zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Pengelola Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.