a. bahwa untuk melaksanakan fungsi Badan Amil Zakat Nasional dalam perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, diperlukan perencanaan jangka panjang dan tahunan yang disusun secara sistematif, informatif, dan evaluatif;bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan;
b. bahwa dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perkembangan pengelolaan zakat nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1846 -2- menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.