a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan admistrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu diangkat calon Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidang pengawasan pemilihan umum sesuai dengan penetapan jabatan pelaksana;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sehingga perlu membentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur www.peraturan.go.id 2016, No.1015 -2- Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/954/M.PANRB/3/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.