a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kampanye pemilihan umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.