a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan atas Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan membatalkan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum www.peraturan.go.id 2018, No.176 -2- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.