a. bahwa untuk memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai perwujudan pendidikan politik perlu diatur mengenai mekanisme pengawasan Kampanye;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; www.peraturan.go.id 2018, No.1281 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.