a. bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dilakukan sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan mengenai pencegahan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; www.peraturan.go.id 2018, No.869 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.