a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye pemilihan umum dalam pemilihan umum tahun 2019 dan untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU- XXI/2023, ketentuan mengenai pengawasan tahapan kampanye pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.