a. bahwa dalam rangka mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis diperlukan pola klasifikasi arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia selaku lembaga kearsipan nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap dasar hukum klasifikasi arsip dan pola klasifikasi arsip dalam fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa; c. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas 2020, No. 1251 -2- Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan klasifikasi arsip sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Klasifikasi Arsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.