a. bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional pranata nuklir diperlukan pedoman penilaian;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.