a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu upaya pengendalian gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mekanisme yang jelas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.