a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2021 diperlukan acuan standar biaya dalam pengusulan rencana kerja dan anggaran, serta estimasi pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jumlah maupun struktur biaya yang akan berdampak terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga satuan standar yang berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan wwww.peraturan.go.id 2020, No.1479 -2- Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.