a. bahwa limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan pada dasarnya dapat digunakan kembali dan didaur ulang;
b. bahwa untuk penggunaan kembali dan daur ulang, perlu membuat peraturan penggunaan kembali dan daur ulang zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.