a. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, perlu menetapkan Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2020 – 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.